Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Gerebek Polisi

Daerah, Headline, Kriminal134 Dilihat

Bangka Belitung, sinarindonesia.id– Praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kota Pangkal Pinang, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. Ratusan tabung gas mulai dari 3 kg hingga 12 kg, disita penyidik sebagai barang bukti.

“Empat orang pelaku diamankan, mereka adalah Andre (49), Ari (26), Gomblo (25) dan Bintang (24). Keempatnya berdomisili di Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, kepada awak media, Jum’at (26 Januari 2024).

Dijelaskannya, gudang yang digerebek polisi terletak di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang. Gudang tersebut digerebek karena dijadikan tempat pengoplosan tabung gas non subsidi.

“Praktik pengoplosan gas bersubsidi itu dibongkar penyidik setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” lanjutnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tabung gas 12 kg non subsidi tersebut dibeli dengan harga bervariasi dari Rp 25-28 ribu per tabung. Kemudian mereka membeli gas 3 kg di toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.

“Setelah itu pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu per tabung,” ungkapnya.

Bisnis ilegal dengan keuntungan yang berlipat itu dilakukan keempat pelaku selama 4 bulan lebih. Dari aktivitas tersebut pelaku berhasil mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.

“Sudah 4 bulan lebih aktivitas pengoplosan ini di jalankan. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dalam sehari,” bebernya.

Dari empat pelaku yang diamankan, Andre adalah pemilik gudang pengoplos gas tersebut. Sedangkan peran ketiga pelaku yakni mengumpulkan tabung gas elpiji 3 Kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.

Dari dalam gudung pengoplosan gas bersubsidi tersebut, penyidik menyita barang bukti, 90 tabung gas elpiji 3 kg.

“Kemudian, tabung gas elpiji 12 kg non subsidi sebanyak 257, Termasuk 16 tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan berisi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ke empat pelaku akan dijerat undang-undang hukum pidana tentang penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *