PT Hutama Karya Menghormati Penyidikan KPK Terhadap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Tol Trans Sumatera

Jakarta, sinarindonesia.id– Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di lokasi pembangunan Tol Trans Sumatera, mendapatkan dukungan dari PT Hutama Karya. Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik KPK dan berkomitmen akan kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan.

“Kami dari PT Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan,” kata EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo, kepada sinarindonesia.id, Rabu (13 Maret 2024).

Dijelaskannya, bahwa penyidikan yang dilakukan KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020.

“Dalam hal ini, kasus tersebut melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya dimana status saat ini telah ditetapkan 3 tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, Tjahjo Purnomo, juga menyampaikan komitmen PT Hutama Karya dalam mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN.

“Bahkan kami memastikan akan melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di lokasi pembangunan Tol Trans Sumatera. Penyidikan itu dimulai karena adanya indikasi kerugian negara dari proses pengadaan lahan tersebut.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengatakan penyidikan perkara tersebut mengarah kepada salah satu BUMN yakni PT Hutama Karya (Persero).

“Penyidikan itu dilakukan karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT HK (Persero),” kata Ali, kepada media, Rabu (13 Maret 2024).

Dijelaskannya, saat ini KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *