Rencana Penggusuran Paksa Tanah Warga di IKN disorot Komnas HAM

Daerah, Headline, Nasional201 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang meminta warga untuk membongkar rumah mereka, mendapat sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hak atas tanah, dipastikan tidak bisa dilepaskan dari konteks hak asasi manusia dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat dikonfirmasi, mengatakan jika memang harus diambil untuk kepentingan bersama, harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak atau menggusur paksa.

“Adapun Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan,” kata Uli, kepada media, Sabtu (16 Maret 2024).

Dijelaskannya, Komnas HAM saat ini tengah melakukan pemantauan inisiatif atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah untuk melindungi hak warga di sekitar IKN.

“Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menjadikan hak asasi manusia,” ungkapnya.

Diketahui Otorita IKN pada kenyataannya telah mengkaji ulang rencana menggusur paksa warga adat sekitar Ibu Kota Nusantara. Bahkan mereka mengaku sempat mengirim surat kepada warga.

“Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024,” kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin.

Dalam surat tersebut tertulis perihal undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

“Ad tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Seiring mencuatnya aksi protes, surat itu dikabarkan sudah ditarik dan dianggap gugur. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *