Sejumlah Pejabat di Pemprov Sumbar Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan alat di Dinas Pendidikan

Sumatera Barat, sinarindonesia.id– Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi di Dinas Pendidikan.

Mereka yang berstatus tersangka itu, tidak termasuk Kepala Dinas Pendidikan sebagai Kuasa pengguna anggaran.

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, mengatakan dari dugaan korupsi pengadaan alat praktek siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumatera barat itu, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 Miliar.

“Dugaan korupsi itu telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 Miliar. Kasus itu terjadi pada tahun 2021,” kata Hadiman, kepada media, dikutip Rabu (29 Mei 2024).

Dijelaskannya, atas perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Sembilan tersangka, satu diantaranya yang merupakan rekanan atas nama Didi Irawan, meninggal dunia.

“Ada 9 tersangka, satu diantaranya yakni rekanan proyek meninggal dunia,” ungkapnya.

Kendati demikian, Hadiman tidak dapat menjelaskan pertanyaan wartawan apakah Kepala Dinas Pendidikan yang termasuk di dalammnya saat kasus itu masuk tahap penyidikan, tidak terlbat.

“Untuk hal itu, kami serahkan ke penyidik,” pungkasnya.

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, Raymon (Kuasa Pengguna Anggaran), Rudi Ardion (PPTK).

Selain itu, pihaknya juga menetapkan Syaiful Abrar (Guru SMK), Erika (rekanan swasta), Suherwin (rekanan), Syarifuddin (rekanan penyedia sector industry) dan Bayu Aji (rekanan pada sektor Maritim) sebagai tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, delapan orang yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan dan rencananya baru akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *