Sekda Maluku Utara beserta Sejumlah PNS dan Pihak Swasta diperiksa KPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Benar, penyidik hari ini melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, terkait status tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Senin (19 Februari 2024).

Selain Samsudin, penyidik hari ini juga turut memeriksa Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, serta pegawai negeri sipil Jufri Salim, pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab, pihak swasta Olivia Bachmid dan Silvester Andreas dan Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.

“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara,” ungkapnya.

Disinggung mengenai informasi yang akan didalami penyidik, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *