Sekjen DPR RI Cabut Praperadilan Terhadap KPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Permohonan Praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), resmi dicabut.

Pencabutan perkara melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditetapkan dalam sidang perdana Praperadilan di PN Jaksel, Senin (27 Mei 2024).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, mengatakan melalui sidang perdana, Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan tersebut.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Djuyamto, dalam keterangan kepada media, Senin (27 Mei 2024).

Dijelaskannya, permohonan pencabutan praperadilan ini disampaikan oleh kuasa hukum Indra Iskandar kepada hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Diketahui, melalui praperadilan ini Indra mempersoalkan penyitaan tas merek Montblanc hingga sepeda merek Yeti SB165 biru tosca yang dilakukan KPK.

Selain itu, Indra juga dikabarkan turut mempersoalkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Indra mengaku tidak pernah diperiksa oleh Lembaga Antirasuah hingga penerbitan Sprindik pada 19 Januari 2024.

“Hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 19 Januari 2024, pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” Isi permohonan Indra Iskandar.

Sementara untuk permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan Indra Iskandar pada Kamis (16 Mei 2024) dan teregister dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *