Tiga Orang Petinggi BUMD Cianjur ditahan Kejaksaan Negeri

Daerah, Headline, Kriminal198 Dilihat

Cianjur, sinarindonesia.id– Tiga orang petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CSM), ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan yang mereka pimpin.

“Ketiganya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro, kepada media, Kamis (1 Februari 2024).

Dijelaskannya, mereka yang ditahan penyidik adalah AH yang menjabat asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP yakni Spv Operasional.

“Mereka merupakan pegawai atau orang internal dari BUMD CSM,” ungkapnya.

Adapun proses penyelidikan kasus ini, diakui Yudi telah dilakukan sejak Oktober 2023 dan statusnya naik menjadi penyidikan pada November 2023.

“Panjangnya proses penyidikan karena kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Hasil perhitungan tersebut, ungkap Yudi, tercatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

“Total kerugian Rp 2,7 M, dengan modus transaksi fiktif,” lanjutnya.

Kepada penyidik, dua orang tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari.

“Dua tersangka menggunakan uangnya untuk bayar pinjaman online. Tapi banyaknya untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka diancam 20 tahun penjara. Sekarang ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” tutupnya. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *