Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih

Headline, Nasional, Politik1012 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu. Laporan itu terkait pernyataannya soal 340 ribu hektare lahan milik Prabowo Subianto dan anggaran Rp700 triliun hanya untuk pembelian alutsista bekas di debat Capres ketiga.

Mereka berdalih, bahwa anggaran Kementerian Pertahanan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, adalah data yang salah.

“Diketahui anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, kepada awak media, dikutip Selasa (9 Januari 2024).

Dijelaskannya, bahwa total lahan pribadi milik Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.

Pihaknya juga berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, itu merupakan bentuk penghinaan.

“Diduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Ri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami meminta kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” tegasnya. (Red)

By: Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *