Banding Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditolak, AKP Andre Gusami Tetap Hukuman Mati

Daerah, Headline66 Dilihat

Bandar Lampung, sinarindonesia.id-Hasil banding mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami di Pengadilan Tinggi atas putusan hukuman mati kana terlibat jaringan narkoba Ferdi Pratama itu kandas. Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri Tanjung Karang, dengan tetap hukuman mati.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan bahwa PT menguatkan putusan dari ketua majelis hakim PN Tanjungkarang. “Dari sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP pada tingkat banding, PT menguatkan putusan dari ketua majelis hakim, PN,” kata Samsumar, Senin 22 April 2024.

Samsunar menjelaskan bahwa PT dalam putusan menguatkan putusan PN Tanjungkarang dengan putusan hukuman mati dengan alasan terdakwa merupakan APH dan kasat narkoba Polres Lampung Selatan. “Pada pengadilan pertama bahwa terdakwa merupakan APH dan juga selaku kasat narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) dalam putusannya menjatuhkan hukuman terdakwa AKP Andri Gustami yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Dalam perkara tersebut terdakwa AKP Andri Gustami selaku kasat narkoba Polres Lampung Selatan dalam aksinya telah meloloskan narkoba jenis sabu dari jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Dan terdakwa jelas meloloskan delapan kali pengawalan dengan sabu yang telah diloloskan yaitu 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari hasil bisnis haram itu terdakwa AKP Andri Gustami mengantongi uang Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

JPU dalam dituntutnya, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *