Bareskrim Polri Terima Dua Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Roy Suryo

Jakarta, sinarindonesia.id– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Organisasi Cyber Indonesia. Mereka menilai, pernyataan pakar telematika soal penggunaan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden, merupakan dugaan penyebaran hoaks.

“Jangan ada fitnah, kami beranggapan harus ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil,” kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, kepada awak media, Rabu (3 Januari 2024).

Dijelaskannya, pelaporan itu juga dilakukan sebagai “shock therapy” agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan berita bohong terkait penyelenggaraan pemilu.

“Bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” ungkapnya.

Calon Anggota Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, berharap Bareskrim bisa mengusut dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Roy Suryo sehingga dapat menimbulkan efek jera.

Dalam laporannya, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Selain Muannas, laporan yang sama terhadap Roy Suryo juga dilakukan oleh perwakilan Pilar 08. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Diketahui, Roy Suryo menuding Gibran berbuat curang lantaran memakai tiga mikrofon saat debat cawapres. Ia menilai salah satu alat yang digunakan Gibran merupakan earphone dan bukan mikrofon. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *