Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Segera Berlaku, Pengendara Wajib Registrasi Kendaraan

Headline, Nasional120 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Pemerintah dikabarkan mulai melakukan uji coba sistem bayar Tol tanpa berhenti atau disebut Multi Lane Free Flow (MLFF).

Uji coba tersebut diketahui pertama kali telah dilakukan di Tol Bali Mandara, dengan tahap awal diberlakukan di lajur 4 Gerbang Tol Ngurah Rai.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya, mengatakan bahwa uji coba tersebut telah dilakukan sejak minggu kedua November 2023.

“Uji coba itu telah dilakukan sejak November 2023 dan akan terus disempurnakan kesiapan alat dan simulasinya,” kata Basuki, dalam keterangan pers, dikutip Selasa (28 Mei 2024).

Dijelaskannya, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu pemantapan hingga transaksi tap e-toll di bisa dihentikan secara bertahap.

“Untuk pemantapan penerapa MLFF masih dibutuhkan sosialisasi yang cukup jelas bagi masyarakat, terutama pengendara yang ingin mencoba teknologi bayar tol tanpa benhenti,” ungkapnya.

Menurut Basuki, uji coba MLFF ini adalah transisi, seperti halnya dulu beralih dari transaksi cash menjadi non-cash dengan tapping e-money.

Transisi ini, menurut Basuki, pasti membutuhkan waktu untuk mengubah kebiasaan masyarakat.

“Secara kesesuluruhan teknologinya sudah siap, tantangannya bagaimana implementasinya kepada masyarakat. Saya optimis proses ini akan berjalan lancar,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam merevolusi sistem pembayaran jalan Tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop atau MLFF.

Bahkan Keputusan itu telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 Kemarin.

Sebagai bagian dari implementasi sistem tol nirsentuh tersebut, pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kendaraannya melalui aplikasi MLFF bernama Cantas.

Dimana pada pasal 105 (2) PP 23/2024 menegaskan bahwa pada saat sistem nirsentuh, nirhenti diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakan melalui aplikasi yang disetujui Menteri.

Sistem itu disebut tidak hanya mempermudah proses pembayaran, melainkan juga menegakkan disiplin bagi pengguna jalan tol.

Mereka yang tidak mematuhi aturan pembayaran tol akan dikenakan sanksi administrative, yang dapat ditingkatkan hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *