Cawapres Gibran Siap dipanggil Bawaslu Terkait Pertemuan dengan 30 Orang Kepala Desa

Daerah, Headline, Politik274 Dilihat

Ambon, sinarindonesia.id– Anak Presiden Joko Widodo yang calon wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan siap menerima konsekuensi soal dugaan pelanggaran terkait pertemuannya dirinya dengan para kepala desa di Ambon, Maluku. Dirinya siap memberikan krarifikasi jika dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Boleh silahkan saja, jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi maupun dipanggil,” kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12 Januari 2024) malam.

Diketahui, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran sebelumnya telah disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku. Bawaslu mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Keikutsertaan kepala desa tersebut, menurut Bawaslu, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kendati demikian, Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

Dikabarkan, Bawaslu akan melakukan konfirmasi terhadap Gibran dalam persoalan tersebut. Sementara mengenai sanksi apa yang dilanggar, secepatnya akan diumumkan ke public. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *