Dewas KPK Tetapkan Sanksi Firli Bahuri dan diminta Mengajukan Pengunduran Diri

Jakarta, sinarindonesia.id– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelanggaran kode etik tersebut disampaikan Dewan Pengawas KPK.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa dan diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27 Desember 2023).

Dijelaskannya, Dewan KPK menghukum Firli dengan sanksi tersebut kendati dalam putusan itu Firli tidak menghadiri sidang putusan etik tersebut.

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang pekaranya sedang ditangani KPK.

Bahkan, diketahui Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL.

Ditegaskannya, pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Kemudian pertemuan kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Pertemuan ketiga terjadi di GOR Tangki, Mangga Besar.

Sementara, fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *