Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon DPD RI

Mantan Ketua DPD RI gagal nyalon DPD RI

Sumatera Barat, sinarindonesia.id- Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, berkemungkinan gagal maju sebagai calon Anggota DPD pada pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyatakan, Irman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan Sumbar.

Kepastian atau finalnya bisa maju atau tidaknya Irman Gumsan, berada di KPU RI, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.

“Keputusan KPU Sumbar, menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT (Daftar Calon Tetap),” kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, kepada media, Selasa (31 Oktober 2023).

Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumbar menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), Lanjutnya. Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.

Ada dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi. Yakni, putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung. Dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman, termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, Kata Ory Sativa.

“Meski demikian, keputusan final tetap berada di KPU RI,” Tegasnya. (red)

By : Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *