Jokowi Angkat Bicara Soal Gaji Karyawan Swasta Dipotong Untuk Tapera

Headline, Nasional128 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui potongan gaji 2,5 persen, diakui Presiden Jokowi akan menimbulan pro dan kontra.

Namun, dari pengalaman sebelumnya seperti BPJS, kata Jokowi, sempat menimbulkan gejolak, tapi buktinya saat ini berjalan normal.

“Kalau belum berjalan memang timbul pro dan kontra,” kata Jokowi, kepada media, Senin (27 Mei 2024).

Dijelaskannya, bahwa setiap program baru yang digulirkan pemerintah pasti menimbulkan pro dan kontra.

Tapi setelah program itu berjalan dan masyarakat merasakan manfaatkan, semuan berjalan lancar.

“Ini baru awal, tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, semua akan berjalan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan bahwa gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketentuan itu ditetapkan melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut tepatnya di pasa 5 mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Adapun kebijakan itu diketahui ditanda tangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, kemarin.

Selanjutnya pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Disebutkan, bahawa Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

Adapun simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Sementara simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Dalam ayat 1 pasal 15 pada PP tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *