Oknum Guru Ngaji TPA di Lampung Barat Cabuli Murid

Daerah, Headline103 Dilihat

Lampung Barat, Sinarindonesia.id- Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli murid-muridnya. Pelaku berinisial BN (50). Dia biasa mengajar ngaji di sebuah Taman Pendidikan Al-quran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat pada Sabtu, 25 Mei 2024. Polisi menangkap pelaku setelah menerima dan menindaklanjuti laporan para korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Barat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban yang lain,” ujarnya Minggu, 26 Mei 2024.

Juherdi menyebut tiga laporan yang diterima pihaknya berasal dari korban AYN (12), kelas 6 SD; FW (11) kelas 6 SD, dan QZ kelas 4 SD. Ketiganya merupakan santriwati yang paling sering dilecehkan pelaku.

Juherdi menjelaskan, pelaku mencabuli para murid perempuan dengan cara meraba-raba pantat mereka. Sedangkan kepada murid laki-laki, pelaku meremas-remas alat kelaminnya. Tak hanya itu, Pelaku juga kerap mempertontonkan dan membagikan video porno kepada murid-muridnya.

Terbongkarnya kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di Lampung Barat ini berawal kecurigaan dari orang tua korban berinisial FW. Saat itu korban menolak untuk berangkat mengaji dengan berbagai alasan, padahal sudah dirayu oleh orangtuanya dengan dikasih uang jajan lebih.

Orang tua korban yang curiga kemudian mencari tahu perubahan sikap anaknya yang menolak untuk berangkat mengaji dengan bertanya ke tetangga. Orang tua korban mengetahui jika anak tetangganya pernah bercerita bahwa dilecehkan oleh oknum guru ngaji.

Orang tua korban yang curiga kemudian mencari tahu perubahan sikap anaknya yang menolak untuk berangkat mengaji dengan bertanya ke tetangga. Orang tua korban mengetahui jika anak tetangganya pernah bercerita bahwa dilecehkan oleh oknum guru ngaji.

Dengan penuh rasa marah dan geram orang tua korban pun menggali keterangan langsung kepada anaknya dan mendapat pengakuan langsung dari anaknya. Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kasat Reskrim. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *