Juru Bicara Timnas AMIN ditangkap Kejaksaan Negeri

Jakarta, sinarindonesia.id– Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dikabarkan menangkap juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Indra Charismiadji. Penangkapan tersebut diduga terkait penggelapan pajak di Perusahaan yang bersangkutan.

“Benar adanya informasi tersebut. Kejaksaan langsung menahan dia. Di kejaksaan Jakarta Timur, penahanan hari ini,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf, kepada awak media, Rabu (27 Desember 2023).

Untuk detail persoalan itu, Ari belum bisa menjelaskannya. Dia menduga, kemungkinan ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak di perusahaan Indra sebelumnya.

Tidak banyak informasi yang kami terima dari Tim Hukum Nasional AMIN. Namun, informasi yang berkembang dilapangan, Indra ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas persoalan Lain, Selain kasus penggelapan pajak Perusahaan.

Ketua Tim Hukum AMIN wilayahDKI Jakarta, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi juga turut membenarkan kabar tersebut.

Yang bersangkutan juga tidak bicara banyak mengenai kasus yang menjerat Indra. Dia akan menyampaikannya setelah mendapatkan data dan informasi yang lengkap.

“Kita akan pastikan dari keluarga. Nanti kalau sudah jelas kita sampaikan ya,” ungkapnya.

Diketahui, pada pemilu tahun 2024 ini, Indra merupakan caleg kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 9 Maret 1976. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *