Kantor BPKD Aceh Barat Digeledak Kejaksaan Negeri Terkait Korupsi Insentif Pajak

Aceh Barat, sinarindonesia.id– Ratusan dokumen Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, dikabarkan disita penyidik Kejaksaan Negeri Setempat.

Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran insentif pajak daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah, saar dikonfirmasi, membenarkan perihal penyitaan dokumen tersebut.

“Benar, ada 235 item dokumen yang kami sita. Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran insentif,” kata Taqdirullah, kepada media, dikutip Rabu (22 Mei 2024).

Dijelaskannya, adapun dokumen yang diamankan adalah dokumen pembayaran insentif dari tahun 2018 sampai 2022.

Penyitaan itu juga dilakukan pada dokumen pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.

“Jadi selain dokumen penting, penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat,” ungkapnya.

Adapun dokumen yang sudah diamankan itu, kemudian diperiksa penyidik dan muaranya kepada pemanggilan saksi atau terduga pelaku.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Selasa (21 Mei 2024) melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat.

Penggeledahan disebut terkait penyidikan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan itu terlaksana setelah penyidik mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *