Kejaksaan Negeri Tahan Timnas AMIN Tim Hukum Siap Memberikan Pendampingan

Jakarta, sinarindonesia.id– Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dikabarkan langsung melakukan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji. Terduga ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan, dengan alasan kepentingan penyelidikan.

“Penahanan Indra berdasar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, kepada media.

Dijelaskannya, Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” katanya.

Timnas Amin itu ditahan sebagai tersangka kasus perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar. Dalam kasus tersebut penyidik melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka yakni Indra dan satu tersangka lain bernama Ike Andriani.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf memastikan pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada Indra.

“Kami akan mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *