Kemenperin Ungkap Kasus Kontrak Kerja Bodong di Direktorat IKHF

Jakarta, sinarindonesia.id– Perihal laporan terkait kasus kontrak kerja bodong yang melibatkan oknum pegawai Pemerintahan, akhirnya diungkap Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kasus tersebut mencuat setelah pihaknya mendapatkan surat perintah kerja yang diduga bermasalah di Direktorat IKHF (Industri Kimia Hilir dan Farmasi).

“Jadi beberapa waktu lalu, kami mendapatkan surat perintah kerja yang diduga bermasalah di Direktorat IKHF pada tahun anggaran 2022/2023,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, kepada media, Senin (6 Mei 2024).

Dijelaskannya, saat itu pihaknya menerima empat surat perintah kerja fiktif yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus dengan nilai pengaduan Rp 80 Miliar pada September 2023.

“Adapun Perusahaan yang mendapat kontrak bodong itu merupakan Perusahaan baru di bidang Event Organizer,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan itu, Kemenperin menemukan pekerjaan yang dilaporkan tidak terdaftar secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 dan tidak ada alokasi anggarannya.

“Untuk kasus surat perintah kerja fiktif ini melibatkan salah satu oknum dengan inisial LH yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di salah satu Kementerian,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui telah membuat surat perintah kerja yang dibuat mirip dengan SPK resmi Kemenperin tanpa perintah dari atasan.

“Surat perintah kerja yang dibuat pelaku mirip dengan SPK resmi Kemenperin,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan tersebut.

Saat ini, Kemenparin masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga terlibat pemalsuan kontrak kerja bodong tersebut.

Sementara, untuk oknum berinisial LH, telah diberhentikan dari tugasnya. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *