KPK Cegah 4 Saksi ke Luar Negeri Atas Dugaan Korupsi LPEI

Jakarta, sinarindonesia.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan telah melayangkan surat ke Dijen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan orang berpergian ke luar negeri.

Surat tersebut dilayangkan sebagai langkah pencegahan terhadap empat orang terduga korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI).

“Kami membutuhkan keterangan para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Selasa (21 Mei 2024).

Dijelaskannya, surat tersebut diajukan KPK sebagai langkah pencegahan agar saksi yang dibutuhkan itu tetap berada di Indonesia selama 6 bulan ke depan.

“Adapun 4 orang yang dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Ali mengaku belum bisa mengungkapkan identitas empat orang saksi yang dimaksud.

“Kami hanya meminta pihak yang nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan bisa kooperatif terhadap penyidik KPK,” pungkasnya.

Informasi yang tersiar di kalangan awak media, mereka yang dicegah ke luar negeri dua orang dari lembaga pembiayaan ekspor dan dua lainnya dari pihak perusahaan swasta.

Berdasarkan temuan KPK setidaknya terdapat enam perusahaan yang terindikasi fraud atau curang dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI.

Sementara dalam proses penyelidikannya, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga menangani kasus di LPEI berbekal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *