KPU Salahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Soal Surat Suara Pemilu di Taipei

Jakarta, sinarindonesia.id– Viralnya video Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, karena sudah menerima amplop berisi surat suara Pilpres dan pileg DPR RI untuk Pemilu 2024, diakui KPU merupakan kesalahan pendistribusian.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Diakuinya, surat suara seharusnya baru dikirim kepada pemilih via pos di mancanegara pada 2-11 Januari 2024, kemudian dikirim balik ke PPLN maksimum pada 15 Januari 2024.

“Kami sudah menerima surat klarifikasi dari Ketua PPLN Taipei pada hari ini, Selasa (26 Desember 2023), perihal permohonan maaf dan penjelasan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, kepada awak media.

Diketahui, 31.276 pemilih di Taipei sudah menerima surat suara Pemilu 2024 secara prematur di luar ketentuan jadwal.

“Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan, itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang,” ucapnya.

Dituding Hasyim, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Adapun alasan PPLN Taipei mengirim surat suara kepada pemilih via pos secara premature, dibeberkan Hasyim, karena pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar pekerja migran Indonesia.

“Pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI),” ungkapnya.

Warga yang menjadi pekerja migran itu menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja.

“Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu, dua minggu dan satu bulan sekali,” pungkas Hasyim. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *