Oknum Jaksa dan Polri Terima Suap dari Terdakwa Narkotika

Riau, sinarindonesia.id– Oknum Jaksa dan Oknum Polri yang merupakan suami istri di Kabupaten Bengkalis, Riau, dikabarkan terlibat tindak pidana penerimaan suap dari terdakwa kasus narkotika. Keduanya telah berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, kepada media, Rabu (22 November 2023).

Dijelaskan Bambang, Oknum jaksa itu berinisial SH, sementara suaminya merupakan anggota Polres Rokan Hilir, berpangkat Bripka berisial BA, terlibat tindak pidana penerimaan suap dari terdakwa kasus narkotika berinisial FA.

Ditambahakan Bambang, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima suap dari terdakwa sebesar Rp 999.600.000.

Keduanya kini ditahan, oknum jaksa ditahan di kediamannya atau menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan karena beberapa alasan dan pertimbangan. Sementara terhadap tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan.

“Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” tutup Bambang.(Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *