Revisi Kedua RUU ITE dibawa Ke Paripurna

Jakarta, sinarindonesia.id– Perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabarkan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rencana itu mencuat, setelah Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan kata sepakat.

“Seluruh anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah apakah Rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu (22 November 2023).

“Setuju,” kata semua peserta rapat.

Adapun tujuh poin identifikasi substansi yang akan dibahas dalam paripurna :

  1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 memgenai muatan kesusilaan, ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman atau menakut nakuti
  5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 45 a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *