Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Jakarta, sinarindonesia.id-Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Tindam Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, penetapan dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun, tersebut sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa Panji Gumilang, memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut,” ucap Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2 November 2023).

Dijelaskan Whisnu, gelar perkara dilakukan penyidik bersama pengawas internal dan eksternal serta sejumlah ahli, yakni ahli pidana, yayasan, dan TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami telah melakukan pemblokiran beberapa rekening, ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran,” Imbuhnya.

Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga diketahui mendapat pinjaman dari sebuah bank pada tahun 2019 sebesar Rp 73 miliar. Whisnu menuturkan bahwa penyidik menelusuri aset dan transaksi milik Panji Gumilang. Hasilnya, terdapat ratusan rekening yang kemudian diblokir.

Panji gumilang, memakai sejumlah nama seperti Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif, dan Syamsu Alam.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi Panji dan digunakan untuk kepentingan Pribadi,” tuturnya.

Tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Diantaranya Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 70 junto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (Red)

By : Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *