Pejabat PT KAI bersama Rekanan ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, sinarindonesia.id– Dari 12 orang saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa. Dua orang dari enam tersangka itu, merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

“Kedua mantan pejabat itu dengan rincian, tersangka NSS selaku Kepala Balai tahun 2016-2017 dan tersangka AGP selaku Kepala Balai tahun 2017-2018,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, kepada awak media, Jumat (19 Januari 2024).

Dijelaskannya, selain dua mantan pejabat itu, empat tersangka lainnya adalah tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

“Terakhir tersangka AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kuntadi mengatakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan bisa diatur.

“Dalam proses pengerjaannya proyek tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” ucapnya.

Bahkan, kepada penyidik Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengaku secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur Kereta Api yang sudah ada.

“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah. Sementara proyek tersebut dianggarkan dalam APBN senilai Rp 1,3 triliun,” ungkapnya.

Belum diketahui total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut. Penyedik hingga kini masih melakukan penghitungan. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *