Penyebar Rekaman Arahan Pejabat untuk Memenangkan Prabowo Gibran ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, sinarindonesia.id– Penyebar rekaman pembicaraan sejumlah pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku atas nama Palti Hutabarat, dituduh telah melakukan penyebaran hoaks dari rekaman tersebut.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Jumat (19 Januari 2024).

Dijelaskannya, pengusutan kasus dugaan hoaks tersebut berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres Batubara tanggal 15 Januari dengan pelapor Amruriandi Siregar.

Selain itu, juga terdapat laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari dengan pelapor Muhammad Wildan.

“Dari laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan proses penyidikan hingga akhirnya menetapkan Palti sebagai tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Diketahui, rekaman pembicaraan diduga para pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 viral di media sosial.

Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14 Januari 2024).

“Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara,” tulis akun tersebut. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *