Pelanggaran Pemilu di Taipei Hanya diberikan Sanksi Administrasi

Jakarta, sinarindonesia.id– Hebohnya persoalan pengiriman 62.552 surat suara secara prematur di luar jadwal yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, dikabarkan hanya diberikan sanksi administrasi. Sementara desakan banyak pihak untuk mengungkap persoalan tersebut, belum direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Secara internal, pada situasi yang boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam (memedomani) peraturan KPU, kami akan melakukan tindakan administratif,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dalam jumpa pers, Selasa (26 Desember 2023).

Dijelaskannya, persoalan sanksi apa yang tepat, rencananya baru akan sampaikan setelah melalui pembahasan di internal KPU, melalui rapat pleno.

Terkait hal ini, KPU telah memberi peringatan kepada PPLN sedunia.

“Kami telah mengambil tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei,” ungkapnya.

Menurut Hasyim, PPLN sedunia diminta harus memperhatikan dan memedomani ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu maupun Peraturan KPU, soal pemungutan dan penghitungan suara.

PPLN sedunia juga diminta melaporkan situasi dan dinamika lokal yang berkembang di wilayah kerja masing-masing ke KPU RI agar bisa dibahas jalan keluarnya, bukannya melakukan tindakan sendiri sebagaimana terjadi di Taiwan. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *