Pemprov Akan Razia Kendaraan Mati Pajak di SPBU

Daerah, Headline, Kriminal211 Dilihat

Lampung, sinarindonesia.id-Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah, mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU di wilayah Lampung.

Kegitan itu merupakan Razia lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang dilakukan oleh Bapenda bersama Samsat Lampung di sejumlah lokasi.

Razia kendaraan mati pajak itu terungkap, dari surat pemberitahuan Pemprov Lampung kepada pemilik/pengelola SPBU di Lampung per tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu, Pemerintah Provinsi menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

4 poin yang disampaikan Sekda Fahrizal dalam surat ini.

  1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
  2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
  3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
  4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dakerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Diketahui, Bapenda Lampung telah menggelar razia kendaraan mati pajak sejak 1 September 2023 lalu. Adi Erlansyah, mengatakan razia dilakukan guna mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya.

“Razia ini sekaligus pendataan, kita akan masuk ke berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintah, pusat pusat pelayanan seperti RS dan sebagainya,” saat dikofirmasi, Jum’at (3 November 2023).

Menurutnya, razia ini akan dilanjut ke beberapa lokasi, seperti perusahaan swasta, pusat keramaian, mal, SPBU dan di tempat-tempat lain. Bagi kendaraan yang kedapatan mati pajak, ditempeli stiker sebagai sanksi sosial dan peringatan bagi pemiliknya.

“Pengendara yang merasa belum bayar pajak, dia malu, gengsinya ada. Jadi gimana supaya menggugah orang mau bayar pajak maka perlu ada sanksi sosial,” tegasnya. (Red)

By : Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *