Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Almarhum Lukas Enembe ditangkap Polisi

Daerah, Headline, Kriminal717 Dilihat

Papua, sinarindonesia.id– Pemilik akun Tiktok berinisial AP (30) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pendukung Mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, dikabarkan ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Penangkapan itu dilakukan, setelah adanya laporan terkait pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA.

“Benar, tim siber Bareskrim telah menangkap AP, terkait ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, yang diunggah di akun Tiktok miliknya,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, di sela refleksi akhir tahun di Papua, Minggu (31 Desember 2023).

Dijelaskannya, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan terkait pemilik akun Tiktok yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA terhadap pendukung Enembe.

Hasil penyelidikan sementara, terungkap pemilik akun presiden_ono_niha sering membuat konten provokatif dan menjadi viral.

Tersangka AP dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Tersangka dikenakan pasal 28 ayat (2) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *