Penyelundupan Mesin Motor Harley Davidson dan Barang illegal Luar Negeri digagalkan Polisi

Daerah, Headline, Kriminal376 Dilihat

Bengkalis, sinarindonesia.id– Upaya penyelundupan barang illegal melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu, Provinsi Riau, berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Ratusan barang bukti mulai dari pakaian dan sepatu bekas, hingga barang elektronik beserta mesin motor gede Harley Davidson, disita petugas.

Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengatakan saat penangkapan tim juga mengamankan 4 orang tersangka.

“Untuk kasus ini kami mengamankan 4 orang tersangka. Keempatnya adalah J, P, S dan H,” kata Kapolres kepada awak media.

Dijelaskannya, kasus itu terungkap saat Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi pengiriman barang ilegal dari Batam, Kepulauan Riau. Barang tidak berizin itu masuk lewat Pelabuhan Roro Bukit Batu.

Setelah mendapatkan kepastian dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dengan melakukan pengintai aktivitas disekitar Pelabuhan. Melihat kapal Fery KMP Niaga II bersadar dari Batam, tim melakukan pendekatan dan mulai curiga saat 5 Truk dan 3 mobil pick up turun dari kapal tersebut.

“Di tempat kejadian perkara (TKP) tim melihat kapal Fery KMP Niaga II bersandar dari Batam dan ada 5 truk dan 3 mobil pick up turun dari kapal,” ungkapnya.

Begitu digeledah, benar di dalam kendaraan tersebut terdapat banyak jenis barang illegal dari luar negeri yang rencananya akan rencananya akan dijual ke pengecer dengan harga separuh lebih murah dari harga barang aslinya.

“Saat pengecekan ditemukan barang-barang dari luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen. Sopir diminta tidak bisa menunjukkan,” ujar Bimo.

Karena diduga bermasalah, mobil pengangkut barang illegal itu, kemudian dibawa petugas ke Mapolres Bengkalis, untuk prose penyelidikan lanjutan.

Polisi menduga, barang illegal itu nantinya akan dijual sesuai kesepakatan. Yang jelas tidak disertai dengan kelengkapan dokumen.

“Adapun modus dari menyelundupkan barang dari luar negeri itu untuk dijual lagi tanpa adanya dokumen,” ujarnya.

Bersama tersangka, sejumlah mesin mobil, mesin motor Harley Davidson, spare part suku cadang motor gede hingga pakaian bekas dan rokok tanpa cukai, juga diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Setelah dikalkulasi ke Rupiah, total barang yang disita ditaksir mencapai Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat undang-undang hukum pidana tentang penyeludupan barang dari luar negeri dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *