Pertamina Sanksi 22 SPBU dan 24 Pangkalan Gas Nakal di Lampung

Daerah, Headline279 Dilihat

Lampung, sinarindonesia.id-Periode Januari hingga September 2023,  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Dari 93 lembaga penyalur yang disanksi tersebut, di wilayah Lampung ada 22 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Sumatera Selatan sebanyak 18 SPBU, di wilayah Jambi 25 SPBU, di wilayah Bangka Belitung 16 SPBU dan Bengkulu 12 SPBU.

Adapun pelanggaran yang dilakukan SPBU yang disanksi, antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi. Bentuk  sanksinya antara lain, pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

Sementara itu, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 Agen LPG di wilayah Sumbagsel. Sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi, yakni  28 pangkalan. Lalu di wilayah Lampung 24 pangkalan, Bengkulu 20 pangkalan dan Bangka Belitung 16 pangkalan.

Pemberian sanksi tersebut merupakan upaya dari Pertamina berkomitmen dalam memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Untuk memberantas oknum-oknum lembaga penyalur yang nakal, Pertamina sudah membentuk Satuan Tugas khusus yang bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.

“Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2 November 2023).

Disinggung terkait SPBU atau Agen daerah mana saja di Lampung yang diberikan sanksi. Tjahyo, tidak membeberkan data tersebut secara detail.

“Yang jelas banyak daerah, di Kabupaten Lampung Selatan aja lah, Contohnya,” Jawab Tjahyo, sambil tersenyum.

Ditambahkan Tjahyo, Pertamina akan terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.

“Selain itu kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” kata Tjahyo.(Red)

By : Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *