Polda Lampung Limpahkan Enam Tersangka Joki CPNS Kejaksaan ke JPU

Daerah, Headline78 Dilihat

Bandar Lampung, sinarindonesia.idBerkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan enam tersangka bersama barang bukti kasus joki CPNS Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Para tersangka selanjutnya ditangani jaksa untuk selanjutnya disidangkan, Kamis 6 Juni 2024.

Baca: Polda Lampung Tahan Tiga Tersangka Sindikat Joki CPNS Kejaksaan 2023

Baca: Mahasiswi ITB Anak Pejabat Joki CPNS Kejaksaan 2023 Akhirnya Jadi Tersangka⁣ ⁣

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Pratomo mengatakan para tersangka melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan terjadi pada bulan November tahun 2023 lalu.

“Proses penyidikan berlanjut sampai dengan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dalam proses penyidikan ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Donny, didampingi Kasubdit Cyber AKBP Hety Fatmawati dan Kasubdit Penmas AKBP Rahmat Hidayat, di Polda Lampung dalam ekspos sebelum ddiserahkan ke JPU.

Menurut Donny, para tersangka, adalah empat orang bertugas sebagai koordinator, ada yang bertugas membuat KTP palsu ada orang-orang yang kemudian bertugas membuat identitas yang mengikuti seleksi palsu. Kemudian ada yang bertindak sebagai peserta seleksi yang menjadi joki dua orang masih mahasiswi ITB yang kemudian ditetapkan tersangka total 6 orang.

“Pada hari ini kita lakukan tahap 2 langsung dilimpahkan ke Kejati siang ini. Para tersangka modus menjanjikan kepada beberapa orang yang ingin menjadi pegawai negeri pada Kejaksaan untuk dapat membantu meluluskan mereka sebagai peserta seleksi CPNS pada tahun 2023,” katanya.

Pada prakteknya kegiatan mereka ini berhasil diungkap saat panitia melakukan pengecekan terhadap peserta yang akan mengikuti tes SKD ternyata ada peserta yang menggunakan jasa joki. Sebelumnya diberitakan Polda Lampung kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki CPNS kejaksaan. Sehingga secara total sudah ada 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni IG, RA, BO, KYP alumni PTN ternama di Bandung dan RDS serta ABN yang menjadi joki. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *