Presiden Teken Surat Pemberhentian Firli Bahuri

Jakarta, sinarindonesia,id– Presiden RI Joko Widodo, dikabarkan telah resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28 Desember 2023).

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29 Desember 2023).

Dijelaskannya, ada tiga pertimbangan Presiden sebelum menandatangani surat keputusan tersebut.

“Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri. Kedua, Putusan Dewas KPK dan Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ungkapnya.

Keputusan Presiden tersebut merespons dua surat resmi. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu (23 Desember 2023).

Kemudian, kedua, surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai pada Rabu (27 Desember 2023).

Dibeberkan Ari, surat yang ditandatangani Presiden itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).

Diketahui, Firli telah menjabat Ketua KPK sejak 20 Desember 2019. Ia dikenal sebagai pimpinan KPK yang mendapat banyak penolakan dari aktivis antikorupsi.

Pebuatan yang bersangkutan, kini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *