Remaja Pelaku Jambret Asal Tanggamus Babak Belur Dihakimi Warga Ambarawa

Daerah, Headline67 Dilihat

Pringsewu, sinarindonesia.id- Seorang remaja FR, berusia 14 tahun warga asal Pekan Baru yang tinggal menetap di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Bulok, Tanggamus, babak belur di hakimi massa, karena tertangkap melakukan aksi penjambreta HP, di Jalan Raya Pekon Sumberagung, Ambarawa, Pringsewu, Senin 22 April 2024 malam. Sementara GN (24) rekan FR lolos.

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, FR dan GN menjambret Handphone milik Sukma Ayu (17), Warga Ambarawa Pringsewu, saat melintas di Jalan Raya Pekon Sumberagung, Ambarawa Pringsewu pada Senin 22 April 2024 malam sekira pukul 21.00.

Awalnya kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang di tumpangi korban. Kemudian salah satu pelaku merebut HP korban lalu langsung kabur. Korban yang sadar dijambret spontan berteriak “Jambret”, dan didengar warga sekitar yang kemudian langsung mengejar para pelaku.

Panik dikejar masa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan disekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa, atau sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan. Kedua pelaku melarikan diri keareal persawahan.

Warga yang sudah kesal dan semakin ramai itu kemudian menyisir lokasi persawahan, dan menemukan satu pelaku. Tak ayal massa langsung menghakimi pelaku jambret tersebut hingga babak belur. Aparat kepolisian yang datang kelokasi kejadian kemudian mengevakuasi pelaku dan mengamankan kerumah salah satu warga.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR, berusia 14 tahun warga Pakan Baru Provinsi Riau yang tinggal menetap di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Bulok, Tanggamus. “Sedangkan satu pelaku lain berhasil kabur. Identitasnya G (24), dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Rohmadi pada Selasa 23 April 2024 siang.

Kedua pelaku, kata kapolsek telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret di jalan Raya Pekon Sumberagung pada Senin malam sekira pukul 21.15 Wib. Korbanya adalah Sukma Ayu (17), Warga Ambarawa Pringsewu. “Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta,” katanya.

Petugas kata Kapolsek, juga mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan. HP milik korban yang di curi pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah di amankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *