Satu Keluarga Terlibat Pemerkosaan Gadis 14 Tahun

Daerah, Headline, Kriminal127 Dilihat

Sumatera Selatan, sinarindonesia.id– Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan, dikabarkan terlibat memperkosaan terhadap Gadis berusia 14 tahun.

Korban disetubuhi dengan modus syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi membenarkan perihal peristiwa pemerkosaan tersebut.

“Iya benar, 4 orang tersangka dalam satu keluarga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu. Mereka kini diperiksa penyidik,” kata Herdiansyah, kepada media, dikutip Sabtu (8 Juni 2024).

Dijelaskannya, mereka yang terlibat adalah Tumin (67) pemilik jaranan kuda lumping sekaligus kepala rumah tangga, istrinya Tugirawarti (38), anak perempuannya Desi (26), dan Bambang (20) anak keduanya.

“Pemerkosaan itu terjadi saat korban diajak oleh tersangka Desi untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda lumpung milik ayahnya,” ucap Herdiansyah.

Sebagai syarat untuk menjadi anggota, korban harus menginap semalam di rumahnya.

“Korban juga diminta memenuhi syarat untuk tidur sekamar dengan tersangka Tumin,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, tersangka Desi dan bersama ibunya Tugirawarti membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban bertambah cantik.

“Keduanya juga mengancam korban akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya bila menolak,” bebernya.

Peristiwa itu, akhirnya terjadi berulang kali. Selain Tumin, korban juga disetubuhi Bambang anaknya.

Korban yang dirugikan, kemudian melaporkan hal it uke polisi.

“Atas laporan itu, kami kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ke empat pelaku dari satu keluarga itu kini menjalani pemeriksaan di Unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Musi Rawas. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *