Seram!! Suami Istri disekap dan diperlakukan Layaknya Budak dibongkar Polisi

Daerah, Headline, Kriminal236 Dilihat

Yogyakarta, sinarindonesia.id– Dugaan penyekapan suami istri disertai penganiayaan dan kekerasan seksual di sebuah rumah indekos eksklusif di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dibongkar polisi. Mereka diperlakukan layaknya budak selama dua bulan, lantaran tidak dapat menyelesaikan masalah utang dalam bisnis jual beli mobil.

“Penyekapan itu terjadi sejak tanggal 12 Oktober hingga 10 Desember 2023,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. FX Endriadi, kepada media, Rabu (7 Februari 2024).

Dijelaskannya, dalam perkara tersebut pihaknya meringkus lima orang tersangka. Mereka adalah MSH alias JD (43) sebagai otak penyekapan, MM alias MY (41) yang merupakan istri dari MSH, YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (36).

“Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama bisnis jual beli mobil antara tersangka MSH dengan korban berinisial MSE pada Juli 2023, di mana tersangka MSH berinvestasi sebesar Rp1,2 miliar,” lanjutnya.

Kendati demikian, sejak Agustus 2023, korban disebut sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka dari bisnis tersebut.

“Pada tanggal 12 Oktober 2023, tersangka MSH menyuruh tersangka YR dan AS untuk meminta paksa barang-barang milik korban, mulai dari sertifikat, perhiasan, Kartu Keluarga, KTP, dan kunci mobil, sebagai jaminan pelunasan utang,” sambungnya.

Setelah menyerahkan barang-barang tersebut, korban MSE beserta istrinya, berinisial AA, kemudian dibawa pelaku ke rumah indekos eksklusif milik tersangka MSH. Di lokasi, korban MSE dan AA disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruang pantri dan kamar indekos nomor 22.

“Korban dikunci dari luar. Kunci lalu disimpan saksi, atas nama A, yang merupakan karyawan di tempat itu,” ungkapnya.

Selama penyekapan, kedua korban diduga mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual selama disekap.

Atas perbuatannya, dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *