Sindikat Peredaran Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah Dibongkar Polisi

Daerah, Headline, Kriminal152 Dilihat

Jombang, sinarindonesia.id– Sindikat pengedar uang palsu di wilayah Jombang, Jawa Barat, dikabarkan ditangkap Satreskrim Polres setempat.

Rp 1,19 miliar uang palsu, disita dari tangan para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, mengatakan terungkapnya peredaran uang palsu di Jombang itu berkat laporan seorang pedagang.

“Bekat laporan pedagang sapi di Kecamatan Diwek, yang mengaku menerima pembayaran senilai Rp 1,8 juta dari tersangka bernama Imran Rosyadi (IR),” kata Sukaca, kepada media, dikutip Kamis (23 Mei 2024).

Dijelaskannya, atas informasi tersebut penyidik kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Imron di rumahnya.

“Imron ditangkap bersama Rp 16,5 juta uang palsu,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, akhirnya penyidik berhasil mengamankan 2 rekan Imron berinisial Suko Wiyono (60) dan Sutarjo (58).

“Keduanya ditangkap di Desa Sumberwuluh, dengan barang bukti Rp 33,7 juta,” ucapnya.

Kepada penyidik, Imron mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara dibeli kepada seorang warga bernama Bambang (41).

“Uang palsu senilai Rp 70 juta, dibeli seharga Rp 20 juta,” ujarnya.

Dari uang palsu Imron tersebut, kedua rekannya kemudian mengedarkannya.

Hingga berita ini diterirbitkan sedikitnya Rp 50,2 juta uang palsu telah beredar di wilayah Jombang.

Mereka telah melakukan pengedaran dalam waktu satu bulan terakhir. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *