Suami Jual Istri Melalui Aplikasi Kencan ditangkap Polisi

Daerah, Headline, Kriminal171 Dilihat

Malang, sinarindonesia.id– Dua orang pria yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang di Kabupateng Malang, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Keduanya nekad mencari keuntungan, dengan berpura-pura mengajak istrinya menginap di salah satu hotel ternama di kabupaten setempat.

“Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Malang di salah satu tempat penginapan di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Sewaktu diringkus mereka baru saja menjajakan istrinya pada pria hidung belang,” kata Kepala Unit III, Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa kepada media, Jum’at (15 Desember 2023).

Dijelaskannya, kedua tersangka yakni Aditya Putra (22) yang berstatus suami istri yang sah, dan Fajri (23) berstatus nikah siri, menjajakan istrinya secara online melalui aplikasi MiChat.

Dari pengakuannya, kedua tersangka yang berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Barat itu, beralasan perbuatan tersebut terpaksa dilakukan lantaran faktor ekonomi keluarga. Bahkan mereka dengan sengaja menginap di salah satu hotel di Jawa timur, kerena sesuai kesepakatan dengan pria yang membeli istrinya.

“Kedua tersangka dengan sengaja datang ke Kabupaten Malang untuk menjajakan istrinya. Mereka menginap di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen,” ungkap Choirul.

Diketahui, tersangka menjual istrinya melalui aplikasi kencan dengan akun bernama KONYEL dan Vivi Gemoy. Korban ditawarkan dengan harga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali kencan.

“Korban ditawarkan di akun tersebut dengan harga Rp500- Rp600 ribu, kemudian ada tawar menawar di aplikasi itu hingga temu kata sepakat,” bebernya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti alat kontrasepsi, buku nikah, ponsel, nota pemesanan hotel dan uang tunai Rp250 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Junto, Pasal 76 F subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman Lima Belas tahun penjara.(Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *