Upaya Penyelundupan Orang digagal Polisi

Daerah, Headline, Kriminal240 Dilihat

Nunukan, sinarindonesia.id– Upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil digagalkan Polisi. Korban yang berjumlah 11 orang, dikabarkan akan dikirim tanpa kelengkapan dokumen atau ilegal ke Negeri jiran Malaysia.

“11 korban TPPO itu merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rencananya akan dikirim ilegal bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia,” kata Kapolsek Kota Nunukan, AKP Karyadi, kepada awak media.

Dijelaskannya, bahwa 11 warga NTT itu terdiri delapan orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka ditemukan di rumah penampungan di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, sesuai laporan yang diterima dari masyarakat.

“Warga NTT itu dibawa ke Nunukan oleh Yaner Aprianus Koy (30), warga Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” lanjutnya.

Dalam aksinya, Yaner menjanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Kalimantan Utara dengan gaji Rp3 juta per bulan dan mengaku sebagai agen penyalur pekerja profesional.

“Yaner datang langsung ke Kupang dan mengajak warga NTT untuk ikut ke Nunukan. Dia tidak meminta biaya transportasi, tapi akan dipotong dari gaji,” ucapnya.

Selama menjalankan aksinya, Yaner dibantu Amiruddin (57), warga Kecamatan Nunukan untuk mengurus mereka selama di Nunukan. Mereka juga berencana untuk mengantar korban ke daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Keduanya kami sebut sebagai anggota sindikat perdagangan orang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal perdagangan orang atau penempatan pekerja migran Indonesia.

Untuk saat ini, mereka ditahan di sel Polsek Nunukan, guna mempermudah penyidikan. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *