Wow!! Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara Belum Setor PNBP dan Royalti

Headline, Nasional149 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Seratusan Perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara di dalam negeri, dikabarkan belum menyetorkan kewajibannya dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti. Sementara, sekitar 65 perusahaan sudah memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sisanya mangkir atau absen.

“Kita sudah kumpulkan para pelaku usaha yang belum melunasi kewajibannya kepada negara, totalnya ada 117 kalau tidak salah,” kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono, Senin (11 Desember 2023).

Dijelaskannya, dari 117 perusahaan tersebut, sekitar 65 perusahaan diketahui sudah memenuhi panggilan Kementerian ESDM.

“Semua dibebankan pada Minerba untuk menagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang datang waktu saya panggil itu hanya 65 orang,” ungkapnya. Sementara 52 perusahaan lainnya belum memenuhi panggilan Kementerian ESDM.

Dengan mangkirnya Perusahaan tersebut, pihaknya akan memberikan konsekuensi berupa tidak diberikannya izin bertambang atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024-2026.

Akibat perbuatan mereka yang tidak tepat waktu membayarkan kewajibannya, negara mengalami kerugian mencapai triliunan Rupiah. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *