Yusril Sarankan Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Filri Bahuri

Jakarta, sinarindonesia.id– Yusril Ihza Mahendra menilai Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya, terkesan tergesa-gesa dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. Dua alat bukti yang dipakai, disebut yusril belum terpenuhi.

“Saya menyarankan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan suap mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL),” kata Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (26 Desember 2023).

Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap Firli tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pribadinya. Namun persoalan itu berkaitan dengan lembaga penegak hukum dalam tipikor, maka sebaiknya kasus ini diakhiri untuk menjaga wibawa masing-masing Lembaga.

“Polda Metro Jaya cenderung tergesa-gesa karena ada tenggang waktu yang tidak wajar dari penyelidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka,” tudingnya.

Yusril berpendapat, banyak misteri yang menyelimuti penetapan status tersangka terhadap Firli. Dua alat bukti permulaan yang cukup juga belum terpenuhi untuk menetapkan Jenderal Bintang Tiga tersebut menjadi tersangka.

“Penyidik Polda Metro Jaya bisa menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti. Sementara Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun bisa menghentikan proses hukum yang berjalan,” bebernya.

Menurut Yusril, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum masuk pada pokok permohonan.

Hakim diketahui, baru sekadar menerima eksepsi dari Polda Metro Jaya selaku termohon yang menganggap gugatan praperadilan Firli tidak jelas antara hukum formil atau materil. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *