Lagi!! Anwar Usman Gugat Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Headline, Nasional292 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Seakan tidak ada habisnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, kembali melayangkan Gugatan, kali ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan Anwar, Jum’at (24 November 2023).

“Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH, Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Gugatan Eks Ketua Mk itu, teregisterasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT disampaikan melalui Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan, yang meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan dan pengangkatan ketua MK tersebut.

Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membuktikan adanya pelanggaran etika berat yang dilakukannya dalam proses keputusan MK No 90 soal syarat capres dan cawapres.

Putusan MK No 90  ini dianggap pengamat sebagai upaya untuk memuluskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Selain dicopot, ipar Presiden Jokowi itu pun dilarang terlibat dalam pemilihan Ketua MK yang baru dan tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu.(Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *