Anak dibawah Umur (WNI) Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia

Daerah, Headline, Kriminal354 Dilihat

Pontianak, sinarindonesia.id- Tiga dari empat orang anak di bawah umur asal Makassar,Sulawesi Selatan, dikabarkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Serawak, Malaysia. Mereka dipaksa bekerja di tempat pijit plus-plus dan menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Pontianak, Fadzar Allimin mengatakan, keempat korban sudah diamankan di shelter dan dalam proses pemulangan ke daerah asal.

“Pengakuannya, mereka dipekerjakan di tempat pijit plus-plus sebagai pekerja seks komersial,” kata Fadzar, kepada wartawan, Sabtu (11 November 2023). Sementara terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia. Mereka secepatnya akan dideportasi Pemerintah Malaysia ke Indonesia.

“Dari proses pendataan di perbatasan, terkuaknya kasus dan masalah mereka,” ujar Fadzar. Dijelaskannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan BP3MI Makassar untuk mendalami kasus perdagangan orang tersebut.

“Kami masih menelusuri dan mendalami pelaku yang memberangkatkan anak-anak tersebut dari Makasar ke Pontianak dan Malaysia,” ucap Fadjar. Sesuai rencana, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya, pada Minggu (12 November 2023) Besok. (red)

By: Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *