DPR: Capres Cawapres diminta Angkat Isu Perpanjang Izin PT Freeport Indonesia

Headline, Nasional268 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS, meminta tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menyoroti soal perpanjangan Izin PT. Freeport Indonesia (PTFI) sebagai materi kampanye dan debat Pemilu 2024.

“Isu ini sangat strategis. Hal itu mengingat perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, bukan kewenangan Pemerintah saat ini,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

Diketahui, sesuai PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

“Izin pertambangan PTFI tercatat berakhir pada tahun 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036. Ini kan masih cukup lama,” ujar Mulyanto di Jakarta, Selasa, (28 November 2023).

Dijabarkannya, izin usaha pertambangan PTFI untuk masa dua kali 10 tahun. Di mana tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan seluruhnya baru akan habis pada tahun 2041 (tahap kedua). Dengan demikian pemberian perpanjangan izin tahap pertama baru dapat diberikan paling cepat pada tahun 2026 mendatang, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun. Atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap kedua yang habis pada 2041.

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada. Dalam kesempatan itu, ia juga menilai kebiasaan Pemerintahan Jokowi memanjakan Freeport dengan melanggar aturan.

“Sikap tersebut tentu tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Disinggung Mulyanto, sebelumnya Pemerintah telah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Padahal jelas-jelas hal tersebut melanggar UU Minerba.

“Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada mudah dilanggar dan yang melanggar Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek. Selain itu kebiasaan mengubah-ubah aturan dan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum,” pungkasnya. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *